ANALISA NILAI RISIKO KEAMANAN FASILITAS OPERASIONAL PELABUHAN BERDASARKAN ISPS CODE (Studi Kasus: Pelabuhan Merak)

Angga, Kurniawan (2022) ANALISA NILAI RISIKO KEAMANAN FASILITAS OPERASIONAL PELABUHAN BERDASARKAN ISPS CODE (Studi Kasus: Pelabuhan Merak). Other thesis, UNSADA.

[thumbnail of COVER.pdf] Text
COVER.pdf

Download (3MB)
[thumbnail of BAB 1.pdf] Text
BAB 1.pdf

Download (691kB)
[thumbnail of BAB 2.pdf] Text
BAB 2.pdf

Download (1MB)
[thumbnail of BAB 3.pdf] Text
BAB 3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (875kB)
[thumbnail of BAB 4.pdf] Text
BAB 4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[thumbnail of BAB 5.pdf] Text
BAB 5.pdf

Download (593kB)
[thumbnail of DAFTAR PUSTAKA.pdf] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (638kB)
[thumbnail of HASIL TURNITIN.pdf] Text
HASIL TURNITIN.pdf

Download (788kB)
[thumbnail of SUKET TURNITIN.pdf] Text
SUKET TURNITIN.pdf

Download (672kB)
Official URL: http://repository.unsada.id

Abstract

Tugas pelabuhan sebagai subsistem pelayaran, mengingat pelayaran itu sendiri sebagai kapal yang mengibarkan bendera kapal yang mengikuti model komersial, pelabuhan menjadi salah satu faktor penentu kegiatan komersial. Penyusunan ISPS Code berlangsung pada tanggal 11 September 2001. International Ship and Port Facility Security Code (ISPS Code) termasuk isi amandemen dari SOLAS (Safety of Life at Sea) yang terfokus di bagian keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan. ISPS Code pada dasarnya adalah sistem manajemen komunikasi yang aman dan merupakan kode internasional untuk keamanan fasilitas kapal dan pelabuhan yang diterbitkan oleh International Maritime Organization (IMO) pada 12 Desember 2002. Sebagai anggota IMO, Indonesia telah meratifikasi dan mematuhi ketentuan ini. Penerapan ISM dan ISPS Code selanjutnya dapat dilihat dari empat bidang pengaturan yang berkaitan dengan keselamatan dan keamanan transportasi laut sebagaimana diatur dalam UU No. 17/2008 yang meliputi: (i) angkutan di perairan; (ii) kepelabuhanan; (iii) keselamatan dan keamanan serta penegakan hukum serta (iv) ketentuan pidana. Dalam pengaturan tentang angkutan di perairan, UU No. 17/2008 pada pasal 8 menegaskan kembali azas cabotage dimana kapal asing dilarang mengangkut penumpang dan/atau barang antar pulau atau antar pelabuhan di wilayah perairan Indonesia, dalam hal ini kegiatan angkutan laut dalam negeri dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia. Untuk kapal berbendera asing di beri waktu untuk tetap dapat melakukan kegiatannya di wilayah Indoesia dalam waktu tiga tahun setelah diundangkannya UU No. 17/2008.30 Permberlakuan azas cabotage ini tentu saja berimplikasi pada penambahan kapal berbendera Indonesia yang harus dilakukan pemerintah Indonesia secara bertahap. Ketentuan tentang kepelabuhanan sudah mengarah pada sistem manajemen kepelabuhanan yang terpadu. Sedangkan untuk keamanan dan keselamatan sudah diatur lebih rinci baik tentang kelaiklautan kapal maupun standarisasi awak kapal sesuai ketentuan internasional. Di samping itu fungsi syahbandar ditingkatkan sebagai Port State Control dan bukan semata administratif saja.

Item Type: Thesis (Other)
Additional Information: Dosen Pembimbing : "1. Ir. Danny Faturachman, M. T 2. Dr. Eng. Mohammad Danil Arifin. S. T., M. T"
Uncontrolled Keywords: Pelabuhan, Keamanan Maritim, ISPS Code
Divisions: Fakultas Teknologi Kelautan > Teknik Sistem Perkapalan
Depositing User: Suwatno Suwatno Perpustakaan
Last Modified: 12 Nov 2025 09:37
URI: http://repository.unsada.id/id/eprint/10068

Actions (login required)

View Item View Item